Polisi: Video Kontroversial Muhammad Kece terkait Penistaan Agama, Masyarakat Jangan Bagikan Ulang

- 25 Agustus 2021, 09:32 WIB
Mabes Polri mengihimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video Muhammad Kece yang kontroversial, warga bisa terjerat UU ITE.
Mabes Polri mengihimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video Muhammad Kece yang kontroversial, warga bisa terjerat UU ITE. /Foto: YouTube/Muhammad Kece/

PORTAL LEBAK - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Kabag Penum Div. Humas Mabes Polri) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengihimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video Muhammad Kece yang kontroversial.

Pasalnya, YouTuber Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, setelah diduga melakukan penistaan agama.

Polisi menyatakan, masyarakat atau netizen lantas membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan penistaan agama bisa terjerat UU ITE.

Baca Juga: Majelis Dakwah Islamiyah: YouTuber Muhammad Kece, Sudah Penuhi Delik Penistaan Agama

“Kita mengimbau masyarakat agar postingan yang dapat berisiko dihindari, karena akan berisiko (terjerat UU ITE-Red),” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Unggahan video dari kanal YouTube Muhammad Kece diduga menghina agama Islam, dan ditengarai Polri berpotensi memecah-belah kelompok.

Kombes Ramadhan juga menilai warga yang mem-posting video Muhammad Kece dapat saja dijerat UU ITE.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

“Ya bisa (dikenakan pasal UU ITE-Red). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” ujar Kombes Ramadhan, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x