PORTAL LEBAK - Aksi YouTuber Muhammad Kece yang didugaan melakukan penistaan Agama Islam, menyebabkan reaksi keras banyak pihak.
Reaksi keras pun datang dari Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Jawa Barat, sepeti diungkapkan oleh Koordinator FAIS Sunarto.
Polisi, dinilai Sunarto telah memenuhi unsur pelanggaran pidana dan polisi dapat menjerat Muhamad Kece ke meja hijau.
Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri
“Muhamad Kece ini telah membuat gaduh suasana kebangsaan, di tengah pandemi Covid-19 serta memancing kemarahan umat islam,” ungkap Sunarto, seperti keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com.
Selanjutnya, FAIS Karawang mendesak polisi segera menindaklanjuti pelaporan, terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Muhammad Kece.
Muhamad Kece, menurut Sunarto, telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama dan telah masuk ranah hukum pidana.
“Delik aduan dan bisa diproses di kepolisian. Termasuk pelanggaran UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ungkap Sunarto.