Majelis Dakwah Islamiyah: YouTuber Muhammad Kece, Sudah Penuhi Delik Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 00:22 WIB
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama. /Foto: YouTube/Muhammad Kece/

PORTAL LEBAK - Reaksi keras terhadap unggahan YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP MDI Deding Ishak menyatakan kasus penodaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece layak diproses oleh polisi dan menangkapnya.

Muhamad Kece dinilai melakukan penistaan agama melalui media sosial YouTube, melalui berbagai unggahan dan ujarannya.

Baca Juga: Muhammad Kece Dinilai Lakukan Penistaan Agama Islam: Ormas di FAIS Karawang Desak Polisi Tangkap YouTuber itu

“Kami menilai sudah cukup unsur agar polisi menangkapnya melalui delik penistaan agama,” kata Deding Ishak melalui keterangan tertulis, yang dikutip PortalLebak.com.

Kemudian Deding juga mengungkapkan Pasal 156 dan pasal 156A KUHP, selanjutnya UU PNPS Nomor 1/1965.

Termasuk UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi Eletronlik (ITE) dapat menjadi dasar polisi untuk memenjarakan pelaku penistaan agama.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

Tindakan penistaan agama yang diutarakan oleh Muhamad Kece, dinilai Deding, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x