PORTAL LEBAK - Reaksi keras terhadap unggahan YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP MDI Deding Ishak menyatakan kasus penodaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece layak diproses oleh polisi dan menangkapnya.
Muhamad Kece dinilai melakukan penistaan agama melalui media sosial YouTube, melalui berbagai unggahan dan ujarannya.
“Kami menilai sudah cukup unsur agar polisi menangkapnya melalui delik penistaan agama,” kata Deding Ishak melalui keterangan tertulis, yang dikutip PortalLebak.com.
Kemudian Deding juga mengungkapkan Pasal 156 dan pasal 156A KUHP, selanjutnya UU PNPS Nomor 1/1965.
Termasuk UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi Eletronlik (ITE) dapat menjadi dasar polisi untuk memenjarakan pelaku penistaan agama.
Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri
Tindakan penistaan agama yang diutarakan oleh Muhamad Kece, dinilai Deding, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.