Kasus BLBI Rp111 Triliun, Mahfud MD Panggil 48 Obligor dan Debitur Penunggak Hutang Termasuk Tommy Soeharto

- 25 Agustus 2021, 15:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, Kasus BLBI Rp111 Triliun, Mahfud MD Panggil 48 Obligor dan Debitur Penunggak Hutang Termasuk Tommy Soeharto
Menko Polhukam, Mahfud MD, Kasus BLBI Rp111 Triliun, Mahfud MD Panggil 48 Obligor dan Debitur Penunggak Hutang Termasuk Tommy Soeharto /Instagram/@mohmahfudmd

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x