Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah

- 22 September 2021, 11:24 WIB
Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah saat Konferensi Pers di Polres Bogor
Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah saat Konferensi Pers di Polres Bogor /Foto : Humas Polres/

 

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan tembakau gorila senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan terhadap para tersangka peredaran narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila ini beromset miliaran rupiah kembali berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa Pengungkapan tembakau gorila senilai miliaran yang berhasil dilakukan kali ini, saat di Mapolres Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

"Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar dari para tersangka kasus home industri tembakau sintetis siap edar sebelum yang di ungkap Polres Bogor pada bulan mei 2021 lalu dengan para tersangka yang berhasil diamankan yaitu MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram", ujarnya pada Selasa 21 September 2021.

Dimana dari pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di dapati kembali 8 tersangka lainnya yaitu IB dan DN yang di tangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram.

tersangka FH dan FS yang di tangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram. tersangka LP ditangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.056 gram. tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram.

Baca Juga: Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x