PORTAL LEBAK - Jajaran Satres Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) pelaku jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis atau dikenal tembakau Gorila siap pakai, di produksi rumahan atau home industri, dan beredar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 10 September 2021.
Sebanyak 7 orang tersangka pemain tembakau Gorila berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor, dimana para tersangka tersebut ialah IB (21 th), DN (31 th), MF (22 th), LP (23 th), AD (23 th) dan AR (24 th ).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan dari pengungkapan dari tujuh orang tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis atau tembakau Gorila tersebut di ketahui para tersangka ini di ketahui memproduksi barang-barang haram tersebut dilakukan secara home industri.
Baca Juga: Duta Besar Yaman Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor karena Bongkar Kasus Ini
Dimana para tersangka tersebut mendapat bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, di pesannya Secara langsung dari China.
Sementara bagi Narkotika yang telah siap diedarkan, para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram dengan berbagai nama akun.
Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, , 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.