"Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.***
"Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor: Didin