Uang Rp5,8 miliar di rekening dibobol, nasabah tuntut Bank Mandiri Ganti Rugi

- 8 Oktober 2021, 06:58 WIB
ilustrasi kejahatan perbankan.
ilustrasi kejahatan perbankan. /Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko/

PORTAL LEBAK - Bank Mandiri digugat seorang warga Kudus, Jawa Tengah, bernama Moch Imam Rofi'i, ke Pengadilan Negeri Kudus.

Pasalnya, dana Moch Imam Rofi'i di rekening Bank Mandiri miliknya senilai Rp5,8 miliar dibobol, di bank milik pemerintah itu.

Sebagai penggugat Moch Imam Rofi'i medaftarkan gugatan itu, melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto, ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perbankan Silahkan Kucurkan Kredit, Pulihkan Ekonomi Tanah Air

Musafak Kasto menyatakan, uang yang tersimpan di rekening diketahui hilang, saat kliennya akan menarik dana pada bulan Mei 2021 lalu.

Saat itu kliennya gagal menarik dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak Bank Mandiri.

Seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Musafak Kasto menyatakan kliennya lantas mengurus kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus diganti.

Baca Juga: Polisi Cokok 4 Pelaku ganjal mesin ATM, Beroperasi Menyamar Sebagai Nasabah Bank

Kemudian klennya melakukan penarikan Setelah mendapat kartu ATM baru, sebesar Rp20 juta melalui ATM.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x