"Para tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang berhasil kita amankan ini kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Miliar rupiah maksimal 10 Miliar rupiah," tutupnya.***