PORTAL LEBAK - Jajaran Ditlantas Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode traffic accident analysis kecelakaan lalu lintas truk kimia di Tol Tangerang-Merak Km 74-900.
Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael menyampaikan berdasarkan temuan di lapangan, diketahui kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena truk pengangkut zat kimia dan bus tidak layak jalan di Tol Tangerang-Merak Km 74-900.
Berdasarkan olah TKP di Tol Tangerang-Merak Km 74-900, Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael memaparkan," kalau secara kasat mata dua kendaraan, baik truk yang memuat barang berbahaya kimia tadi maupun juga bus memang tidak layak jalan, namun hasil pendalaman tadi dari dinas perhubungan mereka sudah melaksanakan proses kir sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Alfaris Pattiwael, dalam keterangan pers, pada Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan Selain mendatangi TKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan dinas perhubungan dan termasuk manajemen kendaraan yang memuat barang berbahaya
"Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sampai dengan menentukan tersangka," kata Wadirlantas Polda Banten
Wadirlantas mengatakan Untuk menetapkan insiden kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa pidana, kata dia, ada unsur yang harus dipenuhi, seperti lalai, alpa, kurang hati-hati dan sesaat kurang memperhatikan.
Baca Juga: Polisi: Olah TKP Kasus Video Syur Gisel vs Nobu Segera Ditentukan
"Unsur ini yang akan kami dalami. Kami lihat efeknya yang paling berat mana, Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peristiwa ini", tutup Wadirlantas.***