Kakek Cabul di Padarincang Ini Diduga Ancam dan Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota

- 22 Oktober 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak, Kakek Bejad di Padarincang Ini Diduga Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota
Ilustrasi pencabulan terhadap anak, Kakek Bejad di Padarincang Ini Diduga Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota /Dok PRFM/

 

PORTAL LEBAK – Jajaran kepolisian Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bawah umur,  pelaku adalah AD (71), kakek ini yang juga merupakan warga Desa Kalumpang kecamatan Padarincang Kabupaten Serang mengancam korban akan dibunuh.

Kakek bejad ini, tega melakukan pencabulan yang merupakan tetangganya sendiri berusia 15 tahun, pelaku tega mengancam korban akan dibunuh jika melapor kepada orang lain.

Dikatakan pihak Kepolisian, dengan rincian kejadian pencabulan anak dengan ancaman terhadap korban akan dibunuh, yaitu pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 WIB di rumah Pelapor tepatnya di Desa Kalumpang.

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu

Telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi dan/atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak, yang dilakukan oleh AD terhadap korban Mawar (bukan nama sebenarnya) diketahui oleh pelapor A.

Awalnya pada saat pelapor pulang kerja, pelapor bersama adik pelapor ingin ke rumah pelapor kemudian mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membukakan pintu rumah, tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah, namun saat mengetuk pintu pelapor melihat korban dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju atau busana.

Kemudian, ketika pelapor melihat korban dalam keadaan tidak memakai baju pelapor kembali mengetuk pintu dan pada saat itu pelapor melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet, kemudian pelapor masuk rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan terlapor AD (71 th) berada di dalam rumah menggunakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

Baca Juga: Bareskrim Kirim Tim Asistensi ke Sulsel Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.

“Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti, sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban, dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x