Dilarang Beroperasi, 9 THM di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan Serang Ditutup dan Dikosongkan Petugas

- 22 Oktober 2021, 20:02 WIB
9 THM di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan Serang Resmi Ditutup dan Dikosongkan
9 THM di Sepanjang Jalan Lingkar Selatan Serang Resmi Ditutup dan Dikosongkan /Foto : Bid Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melaksanakan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), pada Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin.

Pengosongan dan penutupan THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang tersebut bertujuan untuk memberikan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan permabukan.

Perihal pengosongan THM tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ops Razia THM di Serang, Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras di THM Bisky

"Iya benar, bahwa kami Kepolisian Resor Serang Kota mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS)," ucap Hutapea.

"Dan kegiatan pengosongan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang tidak terima lingkungannya dirusak dengan adanya THM ini," lanjutnya.

Hutapea juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengosongan, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun para pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Baca Juga: Razia THM Lucky Star, Alexa dan Royal Resto di Serang Kota, Puluhan Miras Diamankan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x