"Tapi yang bersangkutan saat ini merupakan sekretaris, yang bersangkutan mengetahui aliran dana, penggunaan uang-uang yang dikumpulkan, oleh yayasan itu,” tambahnya.
Sebelum penangkapan terhadap tersangka DRS, Densus 88 menangkap tiga tersangka kasus dugaan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Tindaklanjuti Usulan Nama Calon Panglima TNI, Puan Akan Segera Gelar Rapat Pimpinan
Para tersangka tersebut berinisial S (61), SU (59), dan DRS (47), ketiganya pun ditengarai merupakan warga Lampung.
Ketiganya disebut menjabat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang diduga mengumpulkan dana teroris Jamaah Islamiyah (JI).***