PORTAL LEBAK - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap, seorang berinisial P, yang merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang menjabat Ketua Umum Iqtishod Koordinator Wilayah Lampung.
“Satgaswil Densus 88 dan Brimobda Lampung menangkap 1 tersangka anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) atas nama P, alias Mas Pur Bengkel," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Penangkapan terhadap P, dilakukan Senin, 8 November 2021, pukul 16.25 WIB,” tambahnya seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.
Baca Juga: Polri: Ternyata Tersangka Teroris Itu Menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri
Teroris berinisial P alias Mas Pur Bengkel tersebuk berhasil dibekuk Densus 88, di Bandar Lampung.
Polisi menduga P mengetahui aliran dana yang disalurkan JI. Karena P adalah Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung.
"P merangkap ketua tim satu Iqtishod yang meliputi wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu, mengetahui terkait aliran dana JI dalam struktur korwil Lampung,” papar Kombes Ramadhan.
Baca Juga: Polisi: Silahkan Anak Buah Teroris Poso Ali Kalora Menyerahkan Diri
P juga ditengarai ikut dalam kegiatan idad (latihan fisik-Red) yang digelar di beberapa tempat di Lampung.
"Termasuk, P terlibat aktif dalam berbagai pertemuan kelompok JI yang digelar di Lampung,” pungkasnya.
Densus 88 dinyatakan menangkap P tanpa perlawanan dan saat ini P terus diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Seorang Pengunjung Mall Centre Point Medan Terjun Bebas Dari Lantai 4 Sore Tadi
Atas penangkapan P, Densus 88 menangkap total 8 orang tersangka teroris JI yang ditangkap sejak Minggu 31 Oktober 2021.
Sebelumnya, Densus 88 mencokok 4 tersangka teroris jaringan JI di Lampung. Seorang di antaranya adalah pengajar di pondok pesantren (ponpes).
Seorang tersangka teroris berinisial NA (42) mengajar di sebuah ponpes, di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lampung.
Untuk 3 tersangka teroris lainnya, berinisial S (47), F (37), dan AA (42), adalah pekerja swasta yang telah ditangkap tanpa perlawanan.***