Odie Hudianto yang merupakan kuasa hukum 225 korban mengungkapkan bahwa keduanya bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan mekanisme jalur prestasi dengan cara mensubstitusi PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Kedua orang ini mematok tarif yang bermacam-macam untuk satu posisi PNS, di kisaran Rp25 juta hingga Rp150 juta.
Kerugian yang dialami 225 korban penipuan sendiri menyentuh angka Rp9,7 miliar.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)