Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

- 27 Agustus 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme /Instagram/@cpnsindonesia.id

PORTAL LEBAK - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dalam beberapa hari lagi akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran yang diterbitkan 23 Agustus 2021 beberapa waktu lalu perihal jadwal SKD CPNS 2021 dan seleksi Kompetensi PPPK.

Selain itu diinformasikan juga mengenai tata cara pelaksanaan SKD yang rekomendasinya diberikan oleh Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19).

Baca Juga: Peneliti NOAA Temukan SpongeBob dan Patrick Stars Pada Misi Eksplorasi Bawah Laut di East Coast Selama Sebulan

Di masa pandemi Covid-19 saat ini BKN akan tetap melanjutkan seleksi tahap selanjutnya penerimaan CPNS tahun 2021 setelah mendapat persetujuan Satgas Covid-19 pertengahan Agustus kemarin.

Nanti panitia seleksi nasional (Panselnas) akan membagi peserta ke dalam tiga sesi ujian per hari untuk mentaati protkol kesehatan yang berlaku.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 sesi per hari dari jumlah normal 5 sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman bkn.go.id.

Baca Juga: Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

Ditambahkan Bima Haria Wibisana, Plt Kepala BKN, panselnas yang ditugaskan harus terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 provinsi di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x