"Dampaknya obat itu, menurut pengakuan AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi, akibatnya tak dapat mengendalikan diri” ujarnya.
Pengakuan AW telah dikonfirmasi serhingga dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polri: Ternyata Tersangka Teroris Itu Menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri
Atas pertimbangan itu, Polri selanjutnya melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri, selain aparat penegak hukum polri adalah tentu sebagai aparat pembina masyarakat," pungkas Ramadhan.
"Polri melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Karena mempertimbangkan AW masih dapat dibina, Polri memberikan kesempatan untuk dibina,” jelas Kombes Ramadhan.
Baca Juga: Atap Ruang Kelas SMPN 1 Cibeber Lebak Ambruk, 11 Siswa Tertimpa
Selanjutnya, Polri pada malam harinya 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya dan tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini AW dilakukan pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” kata Kombes Ramadhan.***