Serukan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, AW Ditangkap Polisi

- 23 November 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi teroris. MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI.
Ilustrasi teroris. MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI. /PMJ News

PORTAL LEBAK - Polisi mencokok seorang pria, berinisial AW (35), yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Tersangka AW juga telah memprovokasi masyarakat supaya membakar polres-polres di seluruh Indonesia.

Polisi menangkap AW di rumahnya di kawasan kota Bandung, Jawa Barat. AW telah melakukan provokasi melalui media sosial.

Baca Juga: Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

"AW telah memposting di media sosial serta beredar viral. Kami AW pada hari Jumat 19 November 2021, pukul 15.00 WIB. Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Setelah ditangkap Densus 88 dan diperiksa, AW ternyata telah menggunakn obat jenis riklona empat butir dalam waktu bersamaan.

Akibatnya, AW mengakui pengaruh obat tersebut menyebabkan dirinya tak dapat mengendalikan diri, sehingga mengunggah seruan jihad yang ekstrim tersebut.

Baca Juga: Lagi Tersangka Teroris Kuasai Alur Dana di Lampung, Dicokok Densus 88

“Petugas Satreskrim Polresta Bandung mewawancarai serta memeriksa AW. Sebelum yang bersangkutan memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona sekaligus sebanyak 4 butir," papar Kombes Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x