Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila

- 26 Februari 2024, 09:19 WIB
Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno
Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno /Instagram @depok24jam/

Ya, dikelola Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya

PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya telah memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya berinisial RZ (42), Senin 26 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, sudah ditangani Bareskrim Polda Metro Jaya,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi Antara dan dilansir PortalLebak.com, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Halau Pelecehan Seksual dan Perundungan di Sekolah, Polsek Cijoro Lebak dan PPA Lakukan Hal Ini

Sementara itu, Direktur Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku mengetahui adanya laporan tersebut.

Pihaknya mengaku akan menghormati proses persidangan yang berjalan karena dikelola oleh pemerintah.

"Selain itu, kami juga menghormati pihak-pihak terkait lainnya, baik jurnalis maupun terdakwa. Asas 'praduga tak bersalah' selalu kami pegang teguh hingga ada putusan pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: Inter Milan Kecewa Setelah Romelu Lukaku Dilarang Bertanding, Meski ada Pelecehan Rasis Terhadapnya

“Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas, kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama menjaga yang terbaik bagi organisasi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk saat ini saya hanya bisa mengatakan bahwa pihak yayasan akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah ini, termasuk yang berkaitan dengan posisi perdana menteri,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia diperkirakan membutuhkan 25.600 SPKLU pada tahun 2030 untuk Kendaraan Listrik

Sedangkan laporannya sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Seksual Pelanggaran Kekerasan (TPKS).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah