Dalam kasus cabul ini, polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***