Predator Seks Berulah Lagi, Berkedok Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Perempuan di Depok

- 14 Desember 2021, 22:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menggelar jumpa pers kasus predator seks terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/Yeni /

Dalam kasus cabul ini, polisi mengamankan satu buah baju gamis warna pink, satu buah jilbab warna putih, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x