Rudy Heriyanto menyampaikan Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, "Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%,” jelas Kapolda Banten.
Diakhir, sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum didalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 75%.***