"Dari hasil introgasi awal TSK sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali, dimana salah satunya sempat viral di medsos, TSK juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga TSK kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya", tutup Kasat Reskrim.***