Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers mengatakan bahwa Nur Afifah Balqis merupakan pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.
"Bupati AGM diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis lalu 20 Januari 2022.***