Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

- 27 Januari 2022, 22:40 WIB
Bansos PKH yang rencananya cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp3 juta per orang per tahun.
Bansos PKH yang rencananya cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp3 juta per orang per tahun. /Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

PORTAL LEBAK - Jika Anda adalah karyawan yang tidak mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta atau tidak terdaftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, jangan khawatir.

Sejumlah bantuan masih akan disalurkan pemerintah pada tahun 2022 ini di tengah pandemi yang belum kunjung usai.

Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah Bansos PKH yang rencananya cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp3 juta per orang per tahun.

Baca Juga: Bansos BLT Rp600 Ribu Tahun 2022 Ini Dipastikan Cair, Pemerintah Umumkan 3 Kategori Berikut

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, jika Anda adalah seorang karyawan, harus memenuhi syarat tertentu.

Jika Anda memenuhi syarat di bawah ini, Anda bisa mendapatkan bantuan Rp3 juta tanpa harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan karena bukan BLT Subsidi Gaji 2022.

Sebagaimana diketahui, pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 atau tidak.

Hal ini dikarenakan proses penyaluran dana Rp 1 juta ke karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini sudah diakhiri pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Jika BLT UMKM atau BPUM Cair Lagi di Tahun 2022, Dapatkan Rp1,2 Juta, Cek di Link Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x