Garong Uang Rakyat dari Bansos, Polri: Penyalahgunaan Bansos Siap-siap Dibui!

- 30 Agustus 2021, 19:10 WIB
Garong Uang Rakyat Atau Bansos, Polri: Penyalahgunaan Bansos Siap-siap Dibui
Garong Uang Rakyat Atau Bansos, Polri: Penyalahgunaan Bansos Siap-siap Dibui /Foto : Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan khalayak ada hukuman yang akan diberlakukan jika ada oknum pejabat yang menyalahgunakan bantuan sosial atau bansos, mengambil keuntungan dari rakyat.

Dari laman Instagram @divisihumaspolri pada Minggu 29 Agustus 2021, Polri menuliskan dasar hukum dan hukuman yang akan diberlakukan jika ada oknum pejabat yang menyalahgunakan bantuan sosial atau bansos, terkait hal tersebut:

Penyalahgunaan Bansos Siap-siap Dibui!

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Dasar:
UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial.

"Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan." Tulis @divisihumaspolri.

Baca Juga: Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS Kemensos, Ini Syarat dan Caranya!

Usai koruptor mantan Menteri Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x