1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id,
2. Masukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan,
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat-Red) sesuai KTP,
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta agar memperoleh huruf kode baru, dan
5. Klik tombol CARI DATA.
Kemudian masyarakat akan menerima status, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunasi (BST) yang ada di laman tersebut.
Baca Juga: Bansos BLT Rp600 Ribu Tahun 2022 Ini Dipastikan Cair, Pemerintah Umumkan 3 Kategori Berikut
Selanjutnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) beserta status, keterangan serta periodenya.
Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang ditujukan untuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Masyarakat yang akan mendaftar, bisa mengikuti alur pendaftaran fakir miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui laman pusdatin.kemensos.go.id.
Hal ini sesuai aturan dalam UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 serta Permensos No 5 Tahun 2019, yakni:
1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK,
2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa,
3. Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat,
4. Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga,
5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS)
Jika pengusul mengajukan keluarga diri sendiri dengan begitu statusnya sama dengan satu kepala keluarga atau KK.