"Kami mengamankan barang bukti 8 buah blok tiang guardrail hasil pencurian pelaku, 1 unit kendaraan Pick Up Mitsubishi warna putih, 1 buah Hp merek Oppo, dan 1 buah HP merek Nokia," ujarnya.
Ade Rahmat menyampaikan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di tangani oleh Subdit Jatanras Polda Banten," tutupnya.***