PORTAL LEBAK - Unit Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian yaitu pencurian besi tiang penyangga guardrail, dengan pemberatan pada Kamis 24 Februari 2022.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan laporan pencurian besi tiang penyangga guardrail.
"Hasil dari laporan tersebut pada Selasa 22 Februari 2022, Tim Resmob Polda Banten yang dipimpin panit 2 AKP Yuda Purawan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat," kata Ade Rahmat.
Baca Juga: Trauma Healing Bagi Anak Terdampak Gempa Sumur, Polwan Polda Banten Ajak Bermain dan Bernyanyi
Selanjutnya Ade Rahmat menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat Tim Resmob mendatangi sebuah warung.
"Tim mendatangi warung di komplek Mandala Citra Kecamatan Serang Kota Serang, mengamankan A (31) dan MS (34) saat pelaku sedang mampir setelah melakukan pencurian besi tiang penyangga guardrail," kata Ade Rahmat.
Ade Rahmat mengatakan hasil dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Tumbuhkan Minat Ahli Penjinak Bom, Polda Banten Kenalkan Alat Khusus Jibom Kepada Bintara Muda