Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 2 April 2022, 12:00 WIB
Kapan BLT Minyak Goreng 2022 Rp300 Ribu Cair?Simak Penerima, Jadwal Pembagian dari Jokowi
Kapan BLT Minyak Goreng 2022 Rp300 Ribu Cair?Simak Penerima, Jadwal Pembagian dari Jokowi / Antara/Rahmad/

"Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” tegas presiden.

Warga yang berhak menerima BLT minyak goreng yakni mereka yang sudah memiliki Kartu Sembako dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Pemerintah: Awal Ramadhan Jatuh pada Hari Minggu 3 April 2022

BLT Minyak Goreng ini, menurut Presiden Jokowi akan disalurkan ke 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

Lantas, bagi Anda yang ingin mendapat BLT Minyak Goreng dari pemerintah, berikut ini syarat dan cara agar terdaftar di DTKS.

Persyaratan:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
2. KPM juga harus mengajukan KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT atau RW setempat.

Baca Juga: Umat Muslim Indonesia Wajib Patuhi 12 Poin Tata Cara Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah

Cara Buat Akun Baru:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun), pilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Kemudian, isi data diri secara lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x