Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 2 April 2022, 12:00 WIB
Kapan BLT Minyak Goreng 2022 Rp300 Ribu Cair?Simak Penerima, Jadwal Pembagian dari Jokowi
Kapan BLT Minyak Goreng 2022 Rp300 Ribu Cair?Simak Penerima, Jadwal Pembagian dari Jokowi / Antara/Rahmad/

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Melamar Jadi Anggota TNI, Alasan Saya Kuat

Cara Daftar DTKS:
1. Langkah pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Jika telah mengikuti proses pendaftaran, kemudia Anda sebagai KPM dapat melihat proses pengecekan data.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

Ini sekaligus langkah agar memastikan apakah data pribadi yang telah didaftarkan tercatat dalam DTKS atau belum.

Cara Cek Data Penerima Bansos:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Ini Semua yang Kamu Perlu Tahu soal Bintang KDrama Itu

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya Anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data.

Selanjutnya data Anda akan segera terlihat, jika memang telah terdaftar di DTKS, sebagai penerima bansos BLT minyak goreng, berbentuk bantuan tunai Rp300.000.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tumbang Dua Ronde Saat Duel Tinju Melawan Azka Corbuzier

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x