Vonis 5 Tahun Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel, Karena Ngebut dan Main Telepon Seluer

- 12 April 2022, 00:08 WIB
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang.
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang. /Foto: PMJ News/Istimewa/

PORTAL LEBAK - Sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara, dalam kasus kecelakaan maut.

Vonis diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, yang juga menjatuhkan denda Rp10 juta bagi Tubagus Joddy.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," papar Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Sudah Pulih dari Trauma Tapi Kurus, Terungkap Perlakuan Tahanan Lain Pada Tubagus Joddy

Vonis dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin, 11 April 2022.

Selain itu, Majelis Hakim sekaligus menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Tubagus Joddy selama dua tahun.

Putusan lamanya vonis Joddy, ditetapkan tetap ditahan - dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani oleh sopir Vannesa Angel ini.

Baca Juga: Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alur Pemeriksaannya

Majelis hakim menilai, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan sudah menjalankan tindak pidana, lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengakibatkan orang lain luka-luka.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah