PORTAL LEBAK - Sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara, dalam kasus kecelakaan maut.
Vonis diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, yang juga menjatuhkan denda Rp10 juta bagi Tubagus Joddy.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," papar Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan.
Vonis dibacakan majelis hakim, dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin, 11 April 2022.
Selain itu, Majelis Hakim sekaligus menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Tubagus Joddy selama dua tahun.
Putusan lamanya vonis Joddy, ditetapkan tetap ditahan - dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani oleh sopir Vannesa Angel ini.
Baca Juga: Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alur Pemeriksaannya
Majelis hakim menilai, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan sudah menjalankan tindak pidana, lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengakibatkan orang lain luka-luka.