Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alur Pemeriksaannya

- 12 November 2021, 13:59 WIB
Tubagus Joddy
Tubagus Joddy /Instagram @tubagusjoddy/

PORTAL LEBAK - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, Sopir Vanessa Angel, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa selebritas tersebut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Terdapat beberapa bukti yang bisa dikenakan Joddy. Contohnya; penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," tambahnya.

Baca Juga: Netizen Tetap Lantunkan Doa untuk Almarhumah Vanessa Angel dan Almarhum Febri Ardiyansyah

Polisi mengenakan pasal berlapis kepada Joddy, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas diancam 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Termasuk Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Berikut kronologi penetapan Joddy sebagai tersangka, yang PortalLebak.com rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Jokowi ke Sirkuit Mandalika, Erick Thohir: Saya yang Menstart dan Memfinishkan

1. Senin 08 November 2021 penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x