Jadi total BPIH tahun 2022 yang disepakati pemerintah dan DPR, sejumlah Rp81.747.844,04 per jemaah haji.
Sebelumnya pada tahun 2020, pemerintah dan DPR sepakat rata-rata Bipih sejumlah Rp35,2 juta.
Baca Juga: Lancarkan Arus Mudik, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes Hingga Tegal
Sehingga terdapat selisih dibandingkan penetapan Bipih 2022. Tapi selisih itu tidak dibebankan ke jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Selanjutnya, menteri agama menyatakan penambahan biaya itu akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang sudah lunas tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Ini bisa ditanggulangi alokasi Virtual Account,” ujar Yaqut.
Baca Juga: Ini Momen Aktris KDrama 'Business Proposal' Kim Sejeong Hampir Jatuh Cinta pada Ahn Hyo Seop
Menteri Agama menambahkna, seluruh pembahasan BPIH yang digelar pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen jemaah haji.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," pungkas menag.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tambahnya.