Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp39,8 Juta Disepakati Pemerintah dan DPR

- 14 April 2022, 12:00 WIB
Jemaah haji melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah selama ziarah haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi
Jemaah haji melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah selama ziarah haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi /Handout via REUTERS

PORTAL LEBAK - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disepakati oleh pemerintah dan DPR yang harus dibayarkan calon jemaah haji, rata-rata Rp39.886.009.

Kesepakatan biaya perjalanan ibadah haji ini diambil dalam rapat kerja kementerian agama dengan Komisi VIII DPR, Rabu, 13 April 2022.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Cek Fakta: Ibadah Haji Dibatalkan Menteri Agama, Dananya Dialihkan Untuk Biayai Pembangunan IKN

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya, dilansir PortalLebak.com dari laman kementerian agama.

Menurut menteri agama, Bipih adalah salah satu komponen dari beberapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen biaya lainnya BPIH yakni biaya protokol kesehatan, yang tahun ini disepakati biayanya sejumlah Rp808.618,80 per jemaah haji.

Baca Juga: Kak Seto Akan Damaikan Dody Sudrajat dan Haji Faisal Demi Gala, Media Jangan Terlalu Ikut Campur

Komponen lainnya BPIH yaitu biaya yang bersumber berdasarkan nilai manfaat keuangan haji yang disepakati senilai Rp41.053.216,24 per jemaah haji.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x