Namun dirinya memastikan bahwa kasus ini akan segera dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secepatnya.
"Selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan", tutupnya.***