Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Kades Kabandungan Diborgol Petugas Kejari

- 24 Mei 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Kades Kabandungan Dibekuk Kejari
Ilustrasi Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Kades Kabandungan Dibekuk Kejari /Pexels/

PORTAL LEBAK - Kasus Kepala Desa atau kades Kabandungan di Sukabumi ini tersandung korupsi dana desa senilai Rp743.220.179 yang akhirnya dibekuk aparat Kejaksaan Negeri atau Kejari Sukabumi Jawa Barat, pada Senin, 23 Mei 2022.

Penegak hukum Kejari sebelumnya mendapatkan informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Kades Kabandungan Kecamatan Kabandungan, yang terjadi pada Anggaran tahun 2019-2020 yang dikelola desa tersebut.

Kades Kabandungan, Asep Saefudin ini pun ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga: Uang Rakyat BLT Dana Desa Pasindangan Cileles Lebak Diduga Dirampok Mantan Kepala Desa

Asep memakai rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, pada Senin siang, 23 Mei 2022.

Diketahui, Kades Kabandungan yang masih aktif ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 21 Mei 2022 lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Kades Kabandungan aktif, Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat ditanya wartawan tidak banyak berkomentar terkait penahanan kades tersebut.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x