Meski Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat WTP Laporan Keuangan, BPK Berikan Catatan Serius Buat Anies Baswedan

- 1 Juni 2022, 02:59 WIB
Pada 2011-2012 DKI raih mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat opini WTP kembali dari BPK
Pada 2011-2012 DKI raih mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat opini WTP kembali dari BPK /maghfur/ant



PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan kinerja selama 5 tahun berturut-turut dalam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tahunan.

Pencapaian ini diraih Pemprov DKI Jakarta, dari 2017 hingga 2021, dalam laporan keuangan tahunan dalam sidang rapat paripurna.

Namun, dalam rapat paripurna hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021, menemukan sejumlah persoalan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diteriaki 'Presiden' di Jakarta International Stadium JIS

Temuan BPK itu menyangkut mulai dari rendahnya pendapatan daerah, hal ini diungkapkan dalam rapat paripuna tersebut.

“Tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas negara, ada beberapa hal yang perlu dibenahi," ungkap Direktur Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 Mei 2022.

"Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi,” kata Dede dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan Klaim JIS Mahakarya, PDI Perjuangan: 80 Persen Stadion itu Dibangun Pemerintah Pusat

Anggaran 2021 dimulai dengan pembayaran gaji dan tunjangan Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar, Jika dijumlahkan, kesimpulan BPK mencapai RP7,3 Miliar.

Seri lebih bayar yang dicatat oleh BPK DKI terkait dengan pemindahan pekerjaan yang tidak sesuai senilai Rp3,52 miliar.

Ternyata, tidak hanya dalam hal lebih bayar, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan pajak di daerah sebesar Rp141,63 miliar.

Baca Juga: Harta Tersembunyi Indra Kenz Dibongkar Polisi, Ternyata Masih Banyak

kata dia, salah satu penyebabnya adalah 303 wajib pajak sudah membayar Bea Cukai untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan menyelesaikan pengalihan sertifikat hak atas tanah, tetapi BPHTB turun menjadi Rp141,63 miliar.

"Hal ini terjadi karena persetujuan atau validasi bukti pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi untuk menghitung keputusan BPHTB," kata Dede.

Selain itu, BPK menemukan adanya selisih pungutan dan setoran sebesar Rp 13,53 miliar untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi Lebak Sikat Pengedar Sabu, 91 Paket Narkoba Disita

Di bidang pengelolaan properti, BPK mencatat temuan kekurangan dalam memenuhi kewajiban koefisien lantai konstruksinya sebesar Rs 2,17 miliar.

Catatan aset ganda atau tetap, dilansir PortalLebak.com dari Antara, belum ditandai sebagai status diterima.

Selain itu, masih ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat dan penggunaan properti pihak ketiga tidak didukung oleh perjanjian kemitraan.

Baca Juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Konvoi Kampanye Khilafah

Terakhir, BPK juga mensyaratkan agar penggunaan rekening kas daerah dan escrow account atau escrow account tanpa dasar hukum tidak menjadi masalah.

Oleh karena itu, BPK mewajibkan sisa dana rekening yang diblokir segera ditransfer ke rekening kas daerah.

BPK kembali menegaskan bahwa kesimpulan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI, meski dalam pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun terakhir mendapat opini negatif berkualitas (WTP).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x