Polisi Lebak Sikat Pengedar Sabu, 91 Paket Narkoba Disita

- 31 Mei 2022, 21:02 WIB
Dua pengedar sabu berinisial MB (22) dan HG (23) ditangkap polisi, di sebuah rumah di Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Dua pengedar sabu berinisial MB (22) dan HG (23) ditangkap polisi, di sebuah rumah di Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Sabu yang beredar, kedua pelaku ditangkap polisi Sat Narkoba Polres Lebak, pada Polda Banten.

Dari dua tersangka pelaku diamankan 91 paket plastik, berisi sabu beserta timbangan digital dan dua handphone.

Kapolres Polres Lebak Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H. Melalui Kabid Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, S.Pd mengungkapkan aksi keduanya.

Baca Juga: Jatuh Ketika Membawa Sepeda Motor Curian, Sang Pencuri Ditangkap Jajaran Polsek Rangkasbitung Lebak

"Ya, jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap dua pengedar sabu berinisial MB (22) dan HG (23) di sebuah rumah di Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung", kata AKP Malik, Selasa 31 Mei 2022.

"Dari dua penulis, Shabu berhasil mendapatkan 91 bungkus plastik diantaranya 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen, 1 bungkus plastik bening terbungkus lakban," ungkap AKP Malik.

"Berat total sabu tersebut 38,6 gram, serta disita timbangan digital dan dua buah bungkus sabu beserta ponsel," tambahnya, dikutip PortalLebak.com dari Instagram @polres_lebak.

Baca Juga: Sekda Lebak: Program Pemerintah Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengedarkan dua paket sabu, pelaku pertama mendapatkan barang sabu dalam bentuk kristal di kawasan Carita Pandeglang," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x