Penyeludupan Kokain Digagalkan TNI AL, 179 kg Narkoba Senilai Rp1,25 Triliun Dimusnahkan

- 2 Juni 2022, 13:35 WIB
Situasi pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun. Pemusnahan kokain menggunakan mesin incinerator oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Situasi pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun. Pemusnahan kokain menggunakan mesin incinerator oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022). / Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

PORTAL LEBAK - Barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram, diperkirakan senilai Rp1,25 triliun dimusnahkan aparat TNI Angkatan Laut (AL).

Pemusnahan kokain ini dilaksanakan dengan sarana mesin incinerator, di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan menyatakan kokain itu merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika oleh TNI AL di seputar Pelabuhan Merak, Banten.

Baca Juga: Tiga Bocah Asal Tegal Diselamatkan dan Ditegur Aparat TNI AL, Mengapung di Laut Gunakan Kasur Kapuk

Selain jajaran TNI AL, hadir pula perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan sejumlah jurnalis.

Agung mengungkapkan, pada 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, patroli keamanan TNI AL melalui Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang mengindentifikasi empat benda mencurigakan.

Baca Juga: Dilantik KASAL, Berikut Lulusan Terbaik Tiap Korps untuk Diktukpa Angkatan Ke-51 TNI AL Tahun 2021

Benda tersebut mengapung di perairan selat Sunda, ditemukan oleh awak Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten dan jajaran Koarmada I TNI AL.

Benda-benda itu, dikutip PortalLebak.com dari Antara, terbungkus plastik serta mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.

Kemudian anggota Lanal Banten melakukan kontak ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, sampai terungkap, benda mencurigakan itu adalah narkotika jenis kokain.

Baca Juga: Suara Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: BPA Terbentuk dan Bekerja, Secercah Harapan dan Kenyataan

Setelah ditimbang oleh BNN Provinsi Banten dan TNI AL, temuan kokain itu sejumlah 179 kilogram.

Jika diperkirakan harga per gram, sekeitar Rp5-Rp7 juta, maka total temuan kokain itu senilai Rp1,25 triliun.

"Selain itu, Koarmada I berkoordinasi bersama Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," ujar Laksdya Agung.

Baca Juga: Sambut Positif Adanya Kampung Pancasila yang Digagas KPWK, Camat Bogor Utara: Siapkan Generasi Indonesia Emas

Agar memperoleh kepastian hukum, Laksdya Agung menjelaskan, TNI AL meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya barang temuan tersebut mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

"Penetapan dari PN Jakpus, sesuai dengan Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," papar Laksyda Agung.

Tak hanya itu, TNI AL terus melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait, untuk mengetahui pemilik kokain itu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah