Polisi: Selebritas Nikita Mirzani Kooperatif Kepada Penyidik Terkait Kasus UU ITE

- 16 Juni 2022, 09:00 WIB
Nikita Mirzani bersama Kabid Humas Polda Banten, memberikan keterangan usai diperiksa di Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani bersama Kabid Humas Polda Banten, memberikan keterangan usai diperiksa di Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Banten/

"Penyidik datang tadi pagi (Rabu-Red) ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan," ungkap Sinto.

"Selanjutnya, kita menanyakan respons NM dan memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada (Rabu-Red) sore hingga malam," terangnya.

Baca Juga: Belasan Rumah dan Jembatan Amblas Akibat Abrasi di Minahasa Selatan Sulawesi Utara

Terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani, Kombes Shinto menegaskan penyidik kepolisian telah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.

"Terkait laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE, di mana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," jelas Sinto.

Penyidik menurut Sinto harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor, sehingga rangkaian pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan.

Baca Juga: Manusia Virtual Bernama Ingma Peringati Pengguna Internet Tentang Bahaya Demam Berdarah Dengue

"Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkapnya.

Setali tiga uang, Nikita Mirzani berterima kasih kepada pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya," ungkap Nikita Mirzani.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah