Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

- 16 Juni 2022, 20:14 WIB
Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap, Cukup Ade Yasin
Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap, Cukup Ade Yasin /Foto : Didin/PortalLebak/PRMN/

Para saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga lebih dari 70 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Lai Bui Min alias Anen, para pejabat Pemkab, Ketua Kadin, para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil 9 Saksi Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di antaranya Petinggi Inspektorat

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x