RUU KIA Segera Dibahas dengan Pemerintah, Cuti Melahirkan Akan Menjadi 6 Bulan Ditambah 1,5 Jika Keguguran

- 16 Juni 2022, 16:35 WIB
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022.
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022. /Pexels.com/William Fortunato

PORTAL LEBAK - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam waktu dekat akan segera dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah RI.

Keputusan tersebut terkait dengan keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada minggu lalu, Kamis, 9 Juni 2022, yang menyepakati pembahasan RUU KIA lebih lanjut.

Pembahasan RUU KIA bersama Pemerintah ini beralasan dengan masuknya RUU KIA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

Baca Juga: Kasus TBC Terbanyak di Kabupaten Bogor Hingga 15.074, Dinkes Himbau Masyarakat Tidak Menolak Diperiksa

Selain itu masuknya RUU KIA ke dalam Prolegnas Prioritas juga sejalan dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, Kamis, 16 Juni 2022.

Puan menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan anak (golden age) yang menjadi periode krusial dalam tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Modus Peredaran Narkoba ala Kontrakan di Tangerang, Polisi Bekuk Sang Bandar

Masa tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dikatakan sebagai penentu kualitas masa depan anak.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x