Selewengkan Dana Umat, Izin Yayasan ACT Ditinjau Ulang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- 7 Juli 2022, 10:39 WIB
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan /tangkapan layar @folkative

PORTAL LEBAK - Izin yayasan non profit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dievaluasi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta setelah mencuat dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat proses evaluasi izin ACT, di antaranya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, otoritas pemprov DKI Jakarta tidak mengungkapkan lebih lanjut waktu hasil evaluasi perizinan ACT, akan diumumkan ke masyarakat luas.

Baca Juga: Usung Tema 'Love Your Eyes', SILC Lasik Center Bakti Sosial di Yayasan Doa Yatim Bogor

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguschandra.

Penelusuran dari laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap mempunyai izin kegiatan operasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, izin tersebut dinyatakan berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024.

Baca Juga: Yayasan Doa Yatim di Dramaga Bogor Ini Santuni 250 Yatim dan 500 Dhuafa, 18 Tahun Eksis Program Berbagi Kasih

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.

Selain izin kegiatan, yayasan ACT termasuk mempunyai izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial.

Izin ACT itu tercatat di Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact GI Terbaru Edisi 7 Juli 2022, Siapa Cepat Dia Dapat

Berdasarkan keterangan di laman ACT, izin tersebut diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB yayasan ACT, pada Selasa 5 Juli 2022 yang lalu.

"Alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Nias, Tinjau Peningkatan Sejumlah Infrastruktur

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tambahnya.

Sesuai aturan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, termaktub: 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Sementara itu, berdasarkan klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan memakai rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: AC Milan Tambah Masa Tinggal Antonio Mirante di San Siro Selama Satu Tahun

Di sisi berbeda, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Tindakan peblokiran rekening atas nama ACT ini diduga terkait penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," papar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Siapkan Peresmian Kontrak Clement Lenglet pada Akhir Pekan Ini

Selanjutnya, tim PPATK sudah menganalisis transaksi keuangan ACT dan ditengarai ada indikasi penyalahgunaan dana demi kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

Ivan sekaligus menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.

Karyawan ACT itu, menurut Ivan telah melakukan tranfer dana dengan rincian 17 kali transaksi, mengandung jumlah total Rp1,7 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x