Yayasan ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air dan Dana Lainnya

- 12 Juli 2022, 07:42 WIB
Logo ACT
Logo ACT /act.id/

PORTAL LEBAK - Badan reserse dan kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan yang diduga melibatkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penyidik Polri telah menemukan sengkarut tekait dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.

Terkati tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, otoritas maskapai penerbangan telah menyalurkan dana kompensasi yang diberikan ke ahli waris korban.

Baca Juga: Selewengkan Dana Umat, Izin Yayasan ACT Ditinjau Ulang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dana bantuan tersebut merupakan santunan tunai senilai Rp2,06 miliar serta dana sosial atau Costumer Social Responsibility (CSR) dengan jumlah yang sama.

Aparat kepolisian menyelidiki dan menguak dugaan penggelapan dana bantuan itu yang dilakukan oleh yayasan ACT.

Pasalnya, manajemen ACT ditengarai tidak pernah melibatkan ahli waris terkait penyusunan sampai penggunaan dana CSR dari maskapai penerbangan, yang disalurkan manajemen Boeing.

Baca Juga: MUI Bersama Dompet Dhuafa dan ACT Gelar Vaksinasi Massal dengan Target 2.000 Peserta di Bogor

“Pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x