Para peserta aksi membubarkan diri, setelah diimbau oleh petugas. Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian menjelaskan Bundaran HI bukan tempat menggelar aksi.
AKBP Netty mengungkapkan atura itu terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum, sehingga polisi meminta massa aksi membubarkan diri.
Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Clurit, Dua Pelajar Diamankan Anggota Satlantas Polres Bogor
"Mengimbau untuk bubar, jadi bukan dibubarkan paksa, mengimbau untuk mengerti aturan," tegas Netty.
Kemudian para peserta aksi 1.000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J, meninggalkan Bundaran HI, pada Jumat malam, pukul 20.10 WIB.***