PORTAL LEBAK - Sore tadi tim pengacara yang mewakili pihak keluarga Almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 20 Juli 2022.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J datang dalam memenuhi undangan penyidik Dittipidum Subdit 1 Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara awal terkait laporan dugaan pembunuhan berencana dalam insiden polisi tembak polisi.
Salah satu perwakilan tim pengacara, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan timnya datang dengan membawa berkas-berkas untuk laporannya.
"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, 20 Juli 2022.
Selain berkas laporan, tim kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti-bukti yang membuat pihak keluarga yakin bahwa Brigadir J telah dianiaya hingga tewas sebagaimana dugaan mereka soal tindak pidana pembunuhan berencana.
Diungkapkan oleh Kamaruddin, barang bukti tersebut berupa foto luka lebam bekas jeratan di bagian leher.
"Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang," ujar Kamaruddin.