"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutup Kapolsek Cijeruk.***
"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutup Kapolsek Cijeruk.***
Editor: Didin