PORTAL LEBAK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hingga 8 Agustus 2022 50 partai politik sudah mengakses Sistem informasi partai politik (Sipol).
"Partai Politik yang telah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, ada 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," ungkap anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta.
Berikut daftar partai politik yang telah mengajukan permohonan pembukana akses Sipol, dilansir PortalLebak.com dari Antara:
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu: Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Politik Identitas
Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur.
Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan.
Kemudian Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan.
Baca Juga: Isu Penundaan Masih Marak, KPU Tetap Jalan Sesuai Jadwal Pemilu 2024
Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.