KPU: Ini Daftar 50 Partai Politik Yang Ajukan Data di Sistem Informasi Partai Politik Alias Sipol

- 9 Agustus 2022, 09:00 WIB
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto /

PORTAL LEBAK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hingga 8 Agustus 2022 50 partai politik sudah mengakses Sistem informasi partai politik (Sipol).

"Partai Politik yang telah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, ada 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," ungkap anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta.

Berikut daftar partai politik yang telah mengajukan permohonan pembukana akses Sipol, dilansir PortalLebak.com dari Antara:

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu: Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Politik Identitas

Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur.

Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan.

Kemudian Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga: Isu Penundaan Masih Marak, KPU Tetap Jalan Sesuai Jadwal Pemilu 2024

Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x