PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dua calon partai politik peserta Pemilu 2024 yang membawa dokumen persyaratan pendaftaran partai politik.
Dua partai mendaftar ke KPU, Jakarta, Minggu malam, membawa puluhan boks dokumen yang menjadi syarat verifikasi administrasi pendaftaran.
Sesuai urutan yang datang, KPI menerima pendaftaran dari Partai Bhineka Indonesia (PBI) dengan menyetorkan empat boks dokumen, yang diterima oleh staf KPU RI.
Baca Juga: KPU: Ini Daftar 50 Partai Politik Yang Ajukan Data di Sistem Informasi Partai Politik Alias Sipol
Komisioner KPU Betty Epsilon Idros, dikutip PortalLebak.com dari Antara menjelaskan lembaganya dapat melayanan pemeriksana berkas itu.
Ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dituangkan dalam Peraturan KPU, untuk melayani pemeriksaan berkas dokumen yang diajukan partai calon perserta.
"Tim dari KPU telah siap melayani pemeriksaan berkas tersebut," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idros.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu: Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Politik Identitas
Selain itu, Partai Perkasa adalah partai kedua dengan membawa 25 boks dokumen fisik sebagai syarat verifikasi partai calon peserta pemilu 2024.
Menurut Betty pemeriksaan dokumen partai digelar dan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
Berkas-berkas itu kalau dinyatakan lengkap, KPU akan meminta parpol itu untuk mengunggah beberapa dokumen ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Baca Juga: Band Indie Tampil, Tutup Outdoor Festival Lebak 2022
Seperti diketahui KPU telah membuka pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024, pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Hingga Minggu 14 Agustus 2022 malam, pada pukul 19.00 WIB, KPU mencatat terdapat 34 partai politik yang telah mendaftar.***