Partai Politik Baru Ini, Tolak Parliamentary Treshold 5 Persen

- 28 Januari 2021, 11:18 WIB
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya.
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya. /Foto: partaigelora.id/Admin/

PORTAL LEBAK - Partai pendatang baru yang berusia satu tahunan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, menolak rencana perubahan Parliamentary Treshold 5 persen dari sebelumnya hanya 4 persen.

Rencana perubahan itu masuk kedalam draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021. Klausul itu  menyebutkan tentang kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dinilai tidak tepat, karena merugikan suara partai baru dan Partai lama.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Bogor Ring Road, BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Ini Daftarnya

Baca Juga: Jenderal Pol. Listyo Sigit Terima Tongkat Estafet Kapolri Dari Jenderal Pol. Idham Azis

“Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Sidik Mahfuz Sidik, seperti PortalLebak.com kutip dari laman Partai Gelora, Rabu 27 Januari 2021.

Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

“PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” kata Mahfuz yang juga sebelumnya pernah berkarir politik di PKS.

Baca Juga: Didatangi Pembalap Ananda Mikola dan Moreno Soeprapto, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bicarakan Hal Ini

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x